PENDAYAGUNAAN INFORMASI PATEN
Abstract
menarik? Karena temuan Medan MOSS membuat calon pelanggan yang akan menyampaikan permohonannya, yang sebe-lumnya harus membawa peta, kini tak perlu lagi datang langsung ke kan-tor Telkom. Petugas juga tak perlu lagi menunggu informasi dari bagian jaringan kabel, sebab tampilan di komputer memenuhi kebutuhan kedua pihak.
Jadi, pada tampilan di komputer, pelanggan cukup menunjukkan alamatnya, dan petugas dengan mempelajari fasilitas jaringan yang ada, bisa langsung menentukan apakah permohonannya dikabulkan atau
tidak. Kita harap temuan ini akan memperoleh hak paten. Untuk apa? Agar temuan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Di samping itu, tak kurang pentingnya adalab supaya temuan bisa disebarluaskan
dalam bentuk informasi paten.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.14203/j.baca.v20i6.123
Copyright (c)
