PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN

Afrida Nazir Yanwar

Abstract


Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas, bertanggung jawab, berwewenang, dan berhak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS, berarti sebagai aparatur pemeritahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem kerja pengembangan profesi.

Keywords


Librarian; Performance; Assesment

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.14203/j.baca.v28i2.87



Copyright (c)

 

BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi index by: