MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Abstract
Hasil karya baik bentuk cetak maupun rekam yang dipublikasikan untuk umum, menurut Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 70 tahun 1991 wajib dilakukan serah simpan kepada Perpustakaan Nasional RI. Pemasyarakatn UU ini perlu dilakukan oleh pihak Perpusnas sebagai penanggungjawab atas pelestarian bahan pustaka yang ada di Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.14203/j.baca.v20i6.122
Copyright (c)
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi index by: