PENDAYAGUNAAN INFORMASI PATEN

Soekirno Soekirno

Abstract


Beberapa waktu lalu, kita mendapat kejutan gembira sehubungan dengan sebuab temuan teknologi, khususnya di dunia telekomunikasi. Sebut saja tentang penemuan Medan MOSS. Penemuan pihak PT Telkom Divisi Regional II Sumatra itu, berkaitan dengan sistem komputer jaringan kabel (Sikojak) yang sudah dioperasikan penuh sejak beberapa waktu lalu. Dari Sikojak tadi, dibuat aplikasi demi kemudaban pelanggan, yaitu dengan menye-diakan Medan MOSS (mapping one stop service) yang dapat menampilkan peta daerah tempat tinggal pelanggan. Mengapa
menarik? Karena temuan Medan MOSS membuat calon pelanggan yang akan menyampaikan permohonannya, yang sebe-lumnya harus membawa peta, kini tak perlu lagi datang langsung ke kan-tor Telkom. Petugas juga tak perlu lagi menunggu informasi dari bagian jaringan kabel, sebab tampilan di komputer memenuhi kebutuhan kedua pihak.
Jadi, pada tampilan di komputer, pelanggan cukup menunjukkan alamatnya, dan petugas dengan mempelajari fasilitas jaringan yang ada, bisa langsung menentukan apakah permohonannya dikabulkan atau
tidak. Kita harap temuan ini akan memperoleh hak paten. Untuk apa? Agar temuan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Di samping itu, tak kurang pentingnya adalab supaya temuan bisa disebarluaskan
dalam bentuk informasi paten.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.14203/j.baca.v20i6.123



Copyright (c)

 

BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi index by: